UU ASN melarang PNS untuk rangkap jabatan
Empat kementerian atau institusi terbesar yang "menyumbangkan" pejabatnya menjadi komisaris yakni, Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kesehatan.
Rangkap jabatan itu dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) dalam menjalankan tugasnya.
Selain berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) dalam menjalankan tugasnya, rangkap jabatan berpotensi pemborosan keuangan negara.
Partai Amanat Nasional (PAN) menagih janji politik Presiden Jokowi terkait larangan rangkap jabatan di partai politik bagi menteri yang duduk di Kabinet Kerja.
Presiden Jokowi mengistimewakan dua menterinya dari Partai Golkar. Sebab, dua menteri yang berasal dari Partai Golkar rangkap jabatan di partai politik.
KPK sepakat Walikota sebagai pejabat negara tidak boleh rangkap jabatan. Hal itu terkait rencana pemerintah melebur BP Batam dan menjadikan walikota Batam sebagai Ex Officio ketua BP Batam.
Anggota DPR RI Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil mengatakan sebaiknya tidak ada rangkap jabatan bagi ketua umum partai politik (Parpol) yang diangkat menjadi Menteri dalam kabinet kerja pemerintah.
Rangkap jabatan Menko Perekonomian yang sekaligus sebagai ketua umum (Ketum) partai dinilai merusak sistem dan bisa membuat Indonesia berada dalam lingkaran krisis ekonomi.
Kebijakan Ekonomi Berpotensi Merosot Bila Airlangga Rangkap Jabatan Menko Perekonomian dan Ketum Golkar